Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden, Cek Infonya!

Jakarta

Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Usai pelantikan, biasanya ada pemasangan foto resmi presiden dan wakil presiden yang dilakukan di lingkungan instansi hingga satuan pendidikan.

Berikut aturan resmi terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden.

Ketentuan pemasangan foto presiden dan wakil presiden secara umum diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut bunyinya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

(2) Dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.

Menurut situs Kementerian Sekretariat Negara RI, berikut ukuran pemasangan foto presiden dan wakil presiden.

  • Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset
  • Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm; lebar 48,6 cm
  • Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm; lebar 32 cm.

Jika sudah sesuai ukuran, foto dibingkai atau diberi pigura dengan baik dan rapi. Pemasangan foto presiden dan wakil presiden harap menyesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024. Berikut ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 menurut Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.

(kny/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *