Jakarta –
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari ini KPK memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A).
Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Selain Adjie, KPK turut memeriksa VP Pengadaan PT ASDP, AP.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama: AP, VP Pengadaan ASDP; A Pemilik PT Jembatan Nusantara Group,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
“(Terkait) Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” sebutnya.
Seusai diperiksa, Adjie mengatakan hanya selaku penjual saja. Dirinya juga merasa heran jika dikaitkan dengan kerugian negara yang ada dalam perkara ini.
“(Terima uang) Nggak, saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” kata Adjie sehabis pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keempatnya berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
“Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8).
“Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” tambahnya.
KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.
“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8).
“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.
Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
(ial/dek)