Tim Resmob Polda Jawa Barat, menangap tiga orang pencuri rel kereta di Karawang. Ketiga pelaku langsung ditahan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (12/10) lalu. Polisi menyita barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las serta kendaraan truk.
Rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material itu penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
“Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi serta Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat,” kata Ayep dilansir Antara, Senin (14/10/2024)
Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.