Jakarta –
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menggelar rembuk nasional guna membahas persoalan kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi di panti asuhan. Salah satunya kasus rudapaksa yang menimpa anak-anak panti asuhan Darussalam An-Nur di Tangerang pada awal Oktober lalu.
Adapun kegiatan rembuk nasional dilaksanakan secara online pada Jumat (11/10) pagi, dan diikuti oleh 832 peserta, di antaranya kepala dinas sosial kabupaten dan kota dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Saya senang karena kita memiliki modal yang sama, yaitu tekad yang kuat untuk merevitalisasi fungsi dan keberadaan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau yang sering juga disebut panti asuhan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Mensos itu menekankan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama dalam mengatasi permasalahan di panti asuhan. Menurutnya persoalan rudapaksa dan tindakan negatif lainnya terhadap anak-anak, akan merusak masa depan bangsa.
Dia pun mendorong penguatan kolaborasi antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah guna mengatasi masalah tersebut. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana dimuat dalam pasal 31 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Gus Mensos pun mengajak pemerintah daerah untuk bekerja bersama secara terukur. Adapun upaya yang bisa ditempuh antara lain dengan mendata ulang LKS sesuai BNBA, mempercepat digitalisasi sistem dan mekanisme tata kelola LKS. Selain itu regulasi terkait LKS juga perlu diperkuat.
Selain upaya-upaya tersebut, pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan pendampingan untuk mengurus legalitas bagi LKS yang belum berbadan hukum serta memberikan pembinaan LKS secara adaptif. Selanjutnya, akan dilaksanakan akreditasi lembaga tersebut secara bertahap.
Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan kepala dinas dari Indonesia Barat, Tengah dan Timur turut mengemukakan permasalahan dan saran-saran untuk mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan panti asuhan.
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara Zen Kasim misalnya, yang menegaskan pentingnya pendataan ulang LKS.
“Kementerian dan pemerintah daerah harus berkolaborasi. Kita harus mendata ulang LKS dan panti-panti yang menangani lansia, disabilitas dan anak-anak. Selain itu, penyesuaian regulasi agar mengikuti perkembangan zaman, juga diperlukan untuk pengawasan terhadap LKS supaya bekerja secara maksimal,” tutur Zen.
Gus Mensos pun menyambut itikad baik tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, salah satu tanggung jawab pemerintah daerah ialah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota.
Monitoring terhadap LKS merupakan salah satu di antaranya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan monitoring agar bisa menilai kelayakan LKS dalam memberikan layanan.
(anl/ega)