Polisi menangkap pria berinisial J alias Jupri terkait premanisme dan kasus pungutan liar (pungli), terhadap pedagang pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Jupri diduga orang yang menerima setoran uang hasil pungli di pasar tumpah.
“Tersangka Juhri alias Jupri sudah kita tangkap terkait premanisme di pasar (pasar tumpah Jl Merdeka),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Bismo menyebut, J juga dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine. J kini ditahan di Polresta Bogor Kota.
“Yang bersangkutan dites urine, hasilnya positif. Selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Bismo.
“Terkait hal tersebut kita akan press release siang ini di Mako Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, J diduga orang yang menerima setoran pungli yang dilakukan para preman di pasar tumpah Jl Merdeka. J ditangkap tadi malam.
“Iya betul (J penerima setoran uang hasil pungli),” kata Aji dimintai konfirmasi terpisah.
2 Preman Ditangkap
Polisi sebelumnya menangkap dua orang diduga preman yang melakukan pungli di pasar tumpah Jl Merdeka Kota Bogor. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AJ (41) dan AR (42). Dari kedua pelaku terungkap bahwa uang hasil pungli disetorkan ke pria berinisial J.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pria diduga pelaku pungutan liar ke pedagang kaki lima di Pasar Asem atau pasar tumpah Jl Merdeka, Kota Bogor. Para pelaku meminta uang ke pedagang Rp 5.000 setiap hari.
“Telah diamankan oleh personel Polsek Bogor Tengah (pelaku) atas nama AJ (41) dan AR alias D (42) yang diduga melakukan pungli kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Asem,” kata Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung, Kamis (3/10/2024).
Agustinus mengatakan kedua pelaku memintai uang dengan dalih biaya keamanan dan sewa terpal. Dalam sehari, kedua pelaku mampu mengumpulkan uang dari pedagang hingga Rp 500 ribu.
“AJ dan AR melakukan pungli kepada para pedagang sebesar Rp 5.000 per hari, dengan alasan untuk keamanan dan sewa terpal. Per hari biasanya terkumpul sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Kemudian uang tersebut sebanyak Rp 300 ribu disetorkan kepada J,” imbuhnya.
Dari kedua pelaku, terungkap bahwa ada praktik pungli yang dimintai pelaku lain setiap minggu dan setiap bulan, dengan besaran hingga Rp 50 ribu. Uang hasil pungli tersebut, kemudian diserahkan kepada J.
“Untuk uang kutipan mingguan, dia (AJ dan AR) mengetahui bahwa ada kutipan antara Rp 20 ribu-Rp.50 ribu, tergantung banyak tidaknya barang dagangan. Namun bukan dia yang mengutipnya, dan uang tersebut juga disetorkan ke saudara J,” kata Agustinus.