Sudah Beli Tiket Eh Konser Dibatalkan, Bisakah Saya Gugat EO-nya?

Animo masyarakat Indonesia terhadap konser musik sangat tinggi, baik dari musisi lokal atau mancanegara. Tapi bagaimana bila konser dibatalkan mendadak padahal tiket sudah dijual ke masyarakat?

Selamat pagi pak, saya ingin menyampaikan pengaduan terkait pembatalan salah satu konser boyband yang seharusnya dijadwalkan pada tanggal 2 Juli 2024. Sebagai penggemar yang telah membeli tiket, saya sangat kecewa mendengar berita pembatalan ini.

Saya membeli tiket melalui website X, yang di mana website ini sangat terpercaya. Namun, kekecewaan ini semakin bertambah ketika proses refund yg sampai hari ini belum saya terima. Walaupun sebelumnya telah memenuhi segala persyaratan yang disyaratkan pihak promotor.

Yang ingin saya tanyakan adalah adakah ketentuan hukum yang melindungi kami sebagai konsumen konser yang batal untuk mendapatkan refund full 100% dari pembelian tiket?

Karena yang kami dengar refund tiketnya tidak full karena ada biaya yang ditetapkan promotor.

Serta apakah ada aturan jangka waktu berapa lama pengembalian uang tiket kepada kami tersebut?

Saya berharap mendapatkan jawaban secepatnya mengenai masalah ini.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

JAWABAN

Berikut jawaban dari Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Fitrah Bukhari SH MH, yaitu:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Sebelumnya kami mengucapkan rasa prihatin atas kejadian kurang mengenakkan yang saudara alami sebagai konsumen konser musik.
Sampai saat ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI sesuai amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) telah menerima ratusan aduan dari konsumen konser musik seperti yang saudara alami. Saat ini kami sedang mengupayakan klarifikasi kepada Pelaku Usaha dan pengumpulan bahan serta keterangan dari Kementerian/Lembaga terkait untuk mengupayakan hak konsumen dapat terpenuhi dengan baik.

Dari pertanyaan saudara, kami menemukan dua permasalahan, yaitu refund full tiket yang dibayarkan serta jangka waktu pengembalian uang refund tiket kepada konsumen.

Sebelum menjawab persoalan saudara, perlu kami jelaskan beberapa hal bahwa perlu disadari hubungan antara calon penonton konser dengan promotor konser merupakan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang diatur dalam UU PK.

Hal tersebut sesuai dengan pengertian konsumen dalam UU PK yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Serta ketentuan Pelaku Usaha yang tertera dalam UU PK yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Karenanya ketika saudara telah menyerahkan uang untuk membeli tiket konser, maka saudara berhak untuk mendapatkan prestasi berupa hal yang dijanjikan oleh pelaku usaha (promotor) sesuai dengan yang tercantum dalam tiket/tanda bukti lainnya. Seperti artis yang akan didatangkan, tanggal, waktu, venue, bahkan termasuk tempat posisi duduk.

Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa saudara selaku konsumen memiliki hak yang diatur dalam UU PK. Salah satunya adalah berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

Hal tersebut berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

Terkait dengan pertanyaan pertama saudara tentang refund full dari harga tiket, berdasarkan ketentuan tersebut dan batalnya konser yang dijanjikan, maka saudara berhak mendapatkan penggantian secara penuh, karena tidak sesuai dengan perjanjian berupa penyelenggaraan konser yang dijanjikan. Hal tersebut berlaku sepanjang tidak adanya kesepakatan lain yang saudara sepakati dengan pelaku usaha.

Terkait dengan berapa lama jangka waktu pengembaliannya hal tersebut merupakan sebuah hal yang masih harus saudara perjuangkan. Hal pertama yang dapat saudara lakukan adalah menanyakan informasi kepada pelaku usaha tentang kepastiannya.

Hal tersebut dikarenakan saudara memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Selain itu saudara juga memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Juga berhak mendapatkan advokasi, perlindungan dan Upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut (Pasal 4 huruf c, d dan e UUPK).

Dalam UUPK telah disediakan mekanisme jika konsumen merasa dirugikan yaitu dapat mengadukan ke Lembaga yang diamanatkan menerima aduan konsumen seperti ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui laman resmi BPKN. Dapat juga melalui Whatsapp di 08153-153-153. Saudara dapat juga mendatangi Graha BPKN di Jl. Jambu No. 32, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu saudara dapat mengajukan Upaya lain berupa gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri setempat. Gugatan ke Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama (Class Action) (Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat

Fitrah Bukhari, SH, MH
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *