Penyidik Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan salah satu pelaku dalam video seks sesama jenis sebagai tersangka. Namun tersangka tak ditahan karena berstatus anak di bawah umur.
Kamis (3/10/2024), Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebutkan tersangka merupakan siswa SMA. Sementara, siswa SMP diduga sebagai korban.
“Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan,” ujar Willy di Mapolres Kuningan.
Dia mengatakan hubungan seks sesama jenis berujung video beredar luas tersebut didalangi oleh tersangka. Willy mengatakan pelajar SMA itu merayu siswa SMP agar mau melakukan hubungan seks sesama jenis dan menyebarkannya ke media sosial.
“Bahkan yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban,” ujar Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Sebelumnya, video seks sesama jenis yang berstatus pelajar beredar di media sosial. Video berdurasi 3 menit 24 detik tersebut menampilkan adegan dua laki-laki di sebuah ruangan berlatar belakang tembok biru.