Seperti diketahui, diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang, pada Sabtu, 28 September 2024. Para pelaku masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum, Kamis (3/10/2024).
Satu Tersangka Baru Ditangkap
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian, total sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Ade Ary.
Tersangka MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan demikian, hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain MR, dua tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap. Yakni tersangka FEK selaku koordinator aksi dan juga tersangka GW. Hingga kini tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus pembubaran paksa diskusi tersebut.
Peran Tersangka Baru
Polisi mengungkap peran MR dalam kasus ini. Dia terlibat dalam melakukan kekerasan terhadap sekuriti hotel.
“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, tersangka masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Saat itu tersangka bersama beberapa orang lainnya melakukan pembubaran paksa dan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti hotel.
“Korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut di atas, lalu terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban. Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor,” jelasnya.