10 Tersangka Produsen Pil PCC di Rumah Mewah Serang Terancam Hukuman Mati


Serang

Sepuluh tersangka yang memproduksi pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di rumah mewah di Kelurahan Lialang, Kota Serang terancam maksimal hukuman mati. Para tersangka yaitu DD, AD, BN, RY, BY dan FS, AC, JF, HZ, dan LF dijerat pasal berlapis.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat di Serang, Rabu (2/10/2024).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan oleh BNN ini katanya merupakan perlindungan warga khususnya di daerah lintasan perdagangan nasional dan internasional.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldrin mengatakan harga narkotika jenis PCC yang diproduksi 10 tersangka ini berharga Rp 150 ribu per butir. Jika dikalikan dengan barang bukti sebanyak 971 ribu butir, maka nilainya bisa mencapai Rp 145,6 miliar.

“Bila dikalikan dengan jumlah BB (barang bukti) maka akan bernilai Rp 145,6 miliar,” tambahnya.

Selain itu, polisi mengatakan karena pengungkapan ini ditemukan berbagai jenis obat misalnya tramadol dalam bentuk serbuk seberat 75 ribu gram, disebut bisa menghasilkan 1,5 juta tablet. Polisi menyebut hal itu bisa senilai Rp 15 miliar.

“Tramadol per butirnya Rp 10 ribu,” katanya.

Selain itu, polisi mengatakan barang bukti obat-obatan trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir juga memiliki nilai miliaran. Harga satu butir obat ini Rp 2 ribu per butir dan jika dikalikan bernilai Rp 5,4 miliar.

Aldrin menambahkan bahwa semua barang bukti selain PCC akan diberikan ke Badan POM. Dengan pengungkapan 971 ribu pil PCC ini, BNN, katanya, telah menyelamatkan 971 ribu anak bangsa.

“BNN dapat menyelamatkan 971 ribu anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tutur dia.

Sebelumnya, Aldrin mengatakan pengungkapan kasus ini kerja sama BNN RI, Polri, BPOM dan Kemenkum HAM. Hal ini bermula dari informasi laboratorium gelap yang ada di Kota Serang.

“Pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” ujar Aldrin menambahkan.

Tim BNN kemudian mengamankan DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.

BNN kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yaitu AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan.

“Kemudian dua narapidana masing-masing BY sebagai pengendali dan FS sebagai buyer,” katanya.

Tidak berhenti di Kota Serang, BNN kemudian melakukan operasi penangkapan ke Ciracas Jakarta Timur, kemudian Lembang di Jawa Barat. Tim kemudian mengamankan AC sebagai pengemas barang jadi, JF sebagai koki atau peracik obat, HZ sebagai pemasok bahan dan LF sebagai pemasok dan pengemas.

Lalu, pada Senin (30/9) dikembangkan ke tersangka HZ di kediamannya di Pasar Rebo Jakarta Timur. Di sana BNN menemukan 2 mesin cetak tablet otomatis dan bubuk paracetamol.

“Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC,” ungkapnya.

(bri/lir)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *