Sumbangan Relawan Masuk Laporan Dana Kampanye, Maksimal Rp 75 Juta


Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sumbangan relawan untuk paslon di Pilkada 2024 harus dimasukkan ke laporan dana kampanye. KPU pun membatasi sumbangan relawan maksimal sebesar Rp 75 juta.

Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Perihal ini juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1364 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye.

Dilihat dalam aturan itu, Jumat (27/9/2024), sumbangan relawan termasuk dalam kategori sumber dana kampanye dari perseorangan. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya benar (batas sumbangan dari relawan Rp 75 juta),” kata Idham kepada wartawan, hari ini.

Sementara bunyi Keputusan KPU Nomor 1364 yaitu ‘Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye’.

KPU mengimbau relawan yang menyumbang dana kampanye harus menyusun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Di antaranya dengan cara menyusun LPPDK dengan formulir yang telah disediakan KPU.

Langkah berikutnya adalah menandatangani LPPDK tersebut. Lalu menyampaikannya kepada pasangan calon untuk dilampirkan di Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon.

(amw/aud)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *