Serba-serbi Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Diperingati 28 September

Jakarta

Tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day). Hari ini juga diperingati oleh PBB sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI).

Mengutip dari Kominfo, Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011, dan dijamin oleh konstitusi, sesuai Pasal 28F UUD 1945.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bunyi Pasal 28F UUD 1945.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah dan Latar Belakang

Hari Hak untuk Tahu Sedunia, menurut situs National Today, pertama kali diselenggarakan pada tahun 2002 di Bulgaria. Kemudian peringatan ini diadopsi dan dikembangkan oleh banyak masyarakat sipil internasional dan dirayakan pada tahun 2012.

Seperti dilansir PBB, pada tanggal 17 November 2015, Konferensi Umum UNESCO mendeklarasikan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tanggal 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI). Organisasi masyarakat sipil dan badan-badan pemerintah di dunia pun mengadopsi dan merayakannya.

Selanjutnya, peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia akhirnya diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2019 sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI). Hari ini kemudian secara resmi dirayakan secara internasional pada tanggal 28 September setiap tahunnya.

Latar belakang adanya peringatan Hari Hak untuk Tahu ini muncul dari aksi masyarakat sipil Afrika yang menuntut transparansi terkait informasi dan komunikasi. Hak warga negara untuk tahu akan menjadi sebuah pemeriksaan terhadap tindakan pemerintah dan pelaksanaan hukum. Hari Hak untuk Tahu tidak hanya memberikan warga negara kekuatan untuk berpartisipasi aktif dalam sistem politik di negara mereka, namun juga mendukung kebebasan pers, sehingga penyebaran informasi menjadi lebih mudah.

(wia/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *