Komisi II DPR dan KPU RI telah menyetujui jadwal gelaran pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024. Pilkada ulang tersebut disepakati digelar pada September 2025.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Rapat menyetujui sejumlah poin kesimpulan. Salah satunya mengenai jadwal gelaran pilkada ulang di daerah-daerah yang memenangkan kotak kosong.
“Terhadap daerah yang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya terdiri dari Pemilihan 1 Pasangan Calon Kepala Daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” bunyi poin kesimpulan tersebut.
Terpisah, Doli menyampaikan jumlah daerah yang berisi calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ada sebanyak 37 dari semula 41 daerah. Doli mengungkit komitmen dari para stakeholder bahwa pilkada ulang jangan sampai digelar lebih dari setahun sejak pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024.
“KPU kemudian membuka lagi ya, membuka lagi dua hari masa pendaftaran. Dan sekarang yang tadinya 41, tinggal ada 37 daerah yang sekarang hanya punya calon tunggal. Nah minggu lalu itu kan kita keputusannya pelaksanaan pilkada ulangnya itu tidak boleh lebih dari satu tahun,” kata Doli usai rapat.
Doli menjelaskan, dalam gelaran pilkada ulang, calon tunggal yang telah kalah melawan kotak kosong diperbolehkan mencalonkan lagi. Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang pencalonannya.
“Boleh, karena di dalam undang-undang itu dimungkinkan untuk mereka mencalonkan lagi,” ujar Doli.