Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
“Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI,” kata Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Rabu (25/9/2024).
“Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor,” sambungnya.
Dia menjelaskan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
“Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar,” terangnya.
Nasaruddin menambahkan, penyidik baru mengumumkan keempat tersangka. Keempatnya belum dilakukan penahanan.