Polisi Buka Peluang Periksa Keluarga Vadel Bajideh Soal Laporan Nikita


Jakarta

Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16). Polisi juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga Vadel Badjideh.

“Tidak menutup kemungkinan jelas (pemeriksaan keluarga Vadel). Jadi kita memeriksa atau meminta keterangan bahwa dia atau mereka mengerti dengan kasus yang dilaporkan. Melihat, mendengar, dan mengetahui,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Hingga kini sebanyak sembilan orang sudah diperiksa untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut. Termasuk Nikita Mirzani sebagai pelapor hingga putrinya, LM sebagai korban.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sendiri segera memeriksa Vadel Bajideh sebagai saksi terlapor kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini.

“Kemudian Kita sudah menjadwalkan VA minggu ini juag untuk dimintai keterangan. Kita juga harus meminta keterangan saksi terlapor. Surat panggilan masih di penyidik, tapi sebentar lagi kita layangkan,” ujarnya.

Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM, korban LMM, terlapor VAB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” katanya.

“Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

(wnv/mea)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *