Bawaslu Awasi Pergantian Caleg DPR Terpilih Usai Dinilai Tak Sesuai Prosedur


Jakarta

Bawaslu RI menanggapi adanya informasi proses penggantian calon DPR terpilih 2024-2029 yang dinilai tidak sesuai prosedur. Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan pihaknya mengawasi proses penggantian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Puadi mulanya menjelaskan dasar hukum penggantian calon terpilih diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

“Dasar hukum penggantian calon terpilih diatur dalam UU Pemilu Pasal 426 dan Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan aturan itu, Puadi menegaskan pihaknya terus mengawasi proses yang dijalankan oleh KPU. Menurutnya, KPU harus melakukan proses penggantian itu sesuai dokumen dan alasan yang benar.

“Oleh karena itu, Bawaslu mengawasi proses penggantian tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengawasi alasan dan dokumen yang digunakan adalah dokumen dan alasan yang benar,” ujar Puadi.

Sebelumnya, muncul informasi pergantian caleg terpilih DPR RI 2024-2029 yang tidak sesuai prosedur. Informasi ini bermula saat kader PKB Achmad Ghufron Sirodj menilai pergantian dirinya sebagai caleg terpilih DPR RI 2024-2029 tidak sesuai prosedur.

Ghufron mengatakan hal itu lantaran dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pemberhentian sebagai kader dari DPP PKB.

“Saya tidak pernah diberi tahu (diberhentikan), ya memang bagaimana mau sesuai prosedur saya tidak pernah dikasih tahu soal ini. Tidak pernah dikasih tahu oleh DPP,” ujar Ghufron saat dihubungi, Sabtu (21/9).

Ghufron mengatakan PKB tidak pernah memanggilnya. Ghufron menyampaikan baru mengetahui diberhentikan setelah KPU memproses pergantian dirinya sebagai caleg terpilih.

“Belum… belum (dipanggil), saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan,” ujarnya.

Terkait itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya melakukan pergantian caleg terpilih sesuai dengan prosedur. KPU, kata Idham, telah mengklarifikasi kepada parpol sebelum melakukan pergantian caleg terpilih.

“Prinsipnya, KPU ketika menerima surat dari parpol, KPU melakukan klarifikasi ke pengurus partai dan mahkamah partai,” tutur Idham saat dihubungi.

(fca/idn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *