Anggota Bawaslu RI Puadi mewanti-wanti soal kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024. Dia menginstruksikan jajaran Bawaslu daerah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Kalau merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada), di ketentuan Pasal 63, maka ada ruang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Mereka perlu diantisipasi melakukan kampanye di luar masa kampanye,” kata Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida, dilansir Antara, Selasa (24/9/2024).
Puadi mengatakan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan Bawaslu dengan membuat indeks potensi kerawanan pilkada. Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan jika ada yang melanggar,
“Karena basis yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, dan dalam proses pencegahan perlu dilakukan secara masif. Dan jika di dalam proses pengawasan ada dugaan pelanggaran, maka kita melakukan proses penindakan,” katanya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.