Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 orang pelaku tindak pidana. Para pelaku terjaring dalam Operasi Sikat Jaya yang digelar selama 15 hari.
“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap di antaranya prostitusi 5 kasus, pencabulan 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, judi online 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 1 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP IGNP Krishna Narayana, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Operasi Sikat Jaya merupakan operasi rutin yang digelar untuk meningkatkan kamtibmas. Operasi tersebut digelar selama 15 hari tanggal 9-23 Agustus 2024.
Kegiatan operasi ini berorientasi pada 2 aspek penting yaitu, pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.
Dalam operasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya uang tunai Rp 1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra, 1 buah seprai, 1 buah tisu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.