Bareskrim Telusuri Pihak Lain di Kasus TPPU Narkoba Rp 2,1 T


Jakarta

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan. Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan ada dua orang oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Hal ini disampaikan Arie Ardian saat ditanya wartawan apakah ada dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.

“Iya tadi kan sudah disampaikan ada 2 (orang oknum),” kata Arie Ardian kepada wartawan seusai konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan. Tapi, ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 (tersangka),” imbuhnya.

“Masih dalam pendalaman nanti, tadi kan sudah dijelaskan sama pak Dirjen Lapas,” tambahnya.

9 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Hendra alias HS, napi di Lapas Tarakan. Total ada 9 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang. Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antaranya T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

“CA dan AA membantu pencucian uang, NMY yang merupakan adik AA membantu pencucian uang, RO membantu pencucian uang dan upaya hukum, AY yang merupakan kakak RO membantu pencucian uang dan upaya hukum,” jelas Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Salatan, Rabu (18/9/2024).

Berikut rincian 9 tersangka tersebut:

1. HS, terpidana kasus pencucian uang
2. T, pengelola uang hasil kejahatan
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan
4. S, pengelola aset hasil kejahatan
5. CA, membantu pencucian uang
6. AA, membantu pencucian uang
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum
9. AY, kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum

(mea/dhn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *