Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada trio terdakwa pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Trio terdakwa itu yakni Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika.
Tuntutan untuk Devara cs dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/9/2024). Ketiganya dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” demikian bunyi tuntutan jaksa
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya menambahkan.
Dalam uraiannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan korban Indriana Dewi Eka Saputri meninggal dunia, dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban.