Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB


Jakarta

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kesimpulan gelar perkara penyidik pada Jumat (6/9) lalu.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

“Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPSLB Bank BSB,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Kabid Humas Polda Mentro Jaya itu mengungkap bahwa ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.

Melalui manipulasi itu, kata dia, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

“Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya,” jelas dia.

Trunoyudo mengatakan saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka. Keterangan ketiga pelaku diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Adapun kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

(ond/isa)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *