Tim Hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, menyebut pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi terkait laporan bullying, pengeroyokan, hingga pelecehan seksual yang terjadi di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan. Namun, mediasi masih buntu dan belum menemui titik terang.
Hal itu disampaikan Otto dalam jumpa pers di Binus School Simprug, Sabtu (14/9/2024). Dia mengatakan mediasi berlangsung pada Jumat (13/9) dan semua pihak terkait hadir.
“Hasil mediasi kemarin itu belum ada karena pihak pelapor katanya kalau enggak salah sih terlapor ini orang tuanya mengajukan permohonan maaf, namanya dilaporkan ya sudah minta maaf, tetapi si pelapor mengatakan akan menyampaikan pada prinsipalnya atau kuasa hukumnya,” kata Otto.
Pada kesempatan itu, Otto kembali menegaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak menemukan ada perundungan, pelecehan seksual maupun pengeroyokan seperti yang dilaporkan salah seorang siswa berinisial RE (16).
Dia menyebut yang sebenarnya terjadi adalah perkelahian antarsiswa di toilet sekolah. Untuk itu, kata dia, pihak sekolah bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, sekolah, kata Otto, telah memberikan sanksi berupa skorsing terhadap delapan siswa. Namun Otto tak mengungkap siapa saja delapan siswa yang dimaksud.
“Karena ada perkelahian seperti ini, sekolah telah bertindak menskorsing. Tindakan langsung diberikan kepada orang-orang yang terlibat,” ucap Otto.
Pada kesempatan itu, Otto menyebut bahwa pihak sekolah tidak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Sebab, lanjut dia, pelapor langsung melayangkan laporan kepada polisi dalam satu hari yang sama saat peristiwa terjadi.
“Begini, kejadiannya tanggal 31, langsung tanggal 31 itu orang tuanya (pelapor) melaporkan. Jadi nggak ada jeda, jadi nggak sempat dikasih kesempatan untuk (melakukan restorative justice) RJ antara mereka,” ucapnya.
Karena itu, Otto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga memastikan Binus akan kooperatif mendukung proses pengusutan yang dilakukan polisi.
“Makannya setiap apa informasi yang diminta oleh Kepolisian kita sampaikan. CCTV juga kita berikan kepada polisi, silahkan, kita terbuka, apa adanya kita buka, silahkan lihat. Kalau memang ada yang disana kejadian ya proseslah secara hukum,” imbuh Otto.
“Kalau polisi kemudian menemukan (unsur pidana), nanti kita lihat apakah juga polisi bisa proses di pengadilan, pengadilan nanti yang memutuskan, tapi mudah-mudahan tidak sampai pengadilan, mereka bisa RJ,” pungkasnya.