Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman penjara dan denda hingga uang pengganti bagi mantan Menteri Pertanian Syanrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengapresiasi majelis hakim PT DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa.
“Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp. 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Meyer mengatakan KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Vonis tersebut akan dibahas bersama Pimpinan KPK.
“Bahwa langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ujar Meyer.
Vonis SYL Diperberat
SYL awalnya dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Hakim menyatakan SYL terbukti menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Namun, hakim hanya menghukum SYL membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Hakim beralasan jumlah itu merupakan yang dinikmati SYL dan keluarga.
KPK tidak terima dengan vonis yang diketok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Majelis hakim PT DKI Jakarta lalu menggelar sidang pembacaan vonis banding SYL hari ini. Haki memperberat hukuman SYL dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.
Uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 5 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan. Hakim pun memperberat hukuman SYL.
“Oleh karenanya, menurut Pengadilan Tingkat Banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat, karena perbuatan Terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi permintaan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta perbuatan Terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.