Kementerian ATR/BPN secara berkala mulai menerapkan sertipikat elektronik di beberapa Kantor Pertanahan yang sudah diimplementasikan layanan elektronik. Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, kini tersedia dalam bentuk elektronik.
Salah satu fungsi dari sertipikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan. Berikut ulasan tentang sertipikat elektronik.
Dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dengan demikian, sertipikat elektronik (sertipikat-el) adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Ketentuan Sertipikat Elektronik
Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertipikat elektronik.
- Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
- Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.
- Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Bagi pemegang hak yang belum memiliki/terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun.
- Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan.
- Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan.
Manfaat Sertipikat Elektronik
Adapun manfaat dari pemberlakuan sertipikat elektronik yaitu:
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
- Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
- Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
- Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%.
- Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini.