Pria lanjut usia (lansia) berinisial J (63) dibekuk polisi usai mencabuli bocah perempuan inisial AF (8) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial J diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi Minggu (1/9/2024).
Rinto menyebut pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban AF sebanyak satu kali. Sementara aksi bejat J dilakukan di rumah pelaku.
“Aksinya itu dilakukan sebanyak satu kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, karena saat itu posisi orang tua korban mengontrak di rumah pelaku. Dan rumahnya bersebelahan,” ucapnya.
Dia mengatakan J ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat oleh orang tua korban. Pelaku J dibekuk pada Kamis (29/8) malam. Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.