Polisi menetapkan dua pelajar SMP sebagai tersangka penganiayaan di Kabupaten Sukabumi. Keduanya tega membacok MG (15) hingga tewas usai pulang sekolah.
Korban, diketahui tewas setelah diserang oleh dua pelajar lainnya, berusia 15 dan 14 tahun pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.15 WIB. Keduanya diburu dan berhasil ditangkap aparat kepolisian.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dilansir detikJabar, Jumat (30/8/2024).
Samian mengungkapkan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Reskrim Polsek Cicurug hanya butuh waktu kurang dari 8 jam untuk menangkap para pelaku.
“Dalam perkara tersebut satu korban anak berkonflik dengan hukum (ABH) meninggal, dan kebetulan pelakunya juga anak berkonflik dengan hukum, sehingga atas perkara tersebut kita kenakan dengan pasal 80 ayat 1, ayat 3 junto 76 huruf C yang undang-undang 23 2014 terkait dengan perlindungan anak, karena juga pelakunya adalah ABH sehingga kita contohkan dengan peradilan sistem peradilan anak, yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2012,” beber Samian.
Insiden ini bermula saat MG dan lima temannya sedang pulang sekolah. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain. Diduga ada ketersinggungan yang dipicu oleh persoalan di media sosial, yang kemudian berujung pada pengejaran.