Polres Tangsel menangkap M (16) dan T (14), pelaku pembacokan yang menewaskan O (14) siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit.
“Setelah serangkaian penyidikan kami menyimpulkan celurit tersebut digunakan oleh M untuk melukai korban dengan cara membacok ke arah punggung sebanyak 4 kali secara terus menerus,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (30/8/2024).
“Beberapa barang bukti yang kami amankan yakni satu bilah senjata tajam celurit milik M kemudian satu bilah senjata tajam jenis celurit milik T,” jelasnya.
Alvino menjelaskan dari dua pelaku, pelaku M ditangkap di luar Tangsel tepatnya di Banyumas, Jawa Tengah. Sementara pelaku T ditangkap di rumah orang tuanya di Ciputat, Tangsel.
“Untuk pelaku utama atas nama inisial M berhasil kami amankan di rumah orang tua kandungnya yang berada di daerah Banyumas Jawa Tengah, kemudian untuk T berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Ciputat Kota Tangsel,” jelasnya.
Selain senjata tajam jenis celurit, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dua buah helm, dan pakaian yang digunakan oleh M dan T saat kejadian serta pakaian yang dikenakan oleh korban O.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak hingga kejahatan yang dilarang aturan hukum.
“Untuk pasal yang dilanggar terhadap M kami kenakan, Pasal Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dan atau Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Kejahatan yang Dilarang oleh Aturan Hukum,” katanya.
“Sebagaimana yang dimaksud pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 (3) KUHP dan atau pasal 169 KUHP,” jelasnya.
Sementara untuk pelaku T, polisi menjerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam. “Selanjutnya terhadap inisial T kami kenakan pasal terkait Kepemilikan Senjata Tajam jenis celurit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus pembacokan siswa MTs di Ciputat, Tangsel yang mengakibatkan siswa tersebut meninggal dunia. Polisi memastikan korban dan pelaku terlibat dalam aksi tawuran pada Jumat (23/8) lalu.
Korban berinisial O mendapatkan luka parah usai dibacok oleh M sebanyak 4 kali ke arah punggung korban dengan menggunakan celurit. Video kejadian pembacokan itu sempat viral di media sosial.