Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang akan mengajukan kasasi.
“Sikap dari penuntut umum akan mengajukan kasasi yang mulia,” kata JPU, Abrian Rahmat Fatahillah di persidangan pengadilan negeri Pandeglang, Selasa (27/8/2024).
Abrian mengatakan langkah kasasi ini diambil karena menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim anggota Pandji Answinartha tidak berdasar, soal tidak ada keterlibatan Willy dalam transaksi jual beli cula badak antara Yogi Purwadi dengan Ai. Padahal menurutnya, Willy punya peran penting dalam perkara ini karena menjadi penghubung komunikasi antara Yogi dengan Ai.
Abrian menilai pertimbangan hakim anggota ini hanya fokus pada transaksi penjualan via transfer dari Ai ke Yogi. Abrian berpendapat majelis hakim tidak mempertimbangkan soal transaksi lain yang dibayarkan melalui cash, dimana terdakwa Willy berperan memberikan uang kepada Yogi dari transaksi hasil penjualan.
“Kita bantah yang pertama mengenai transaksi yang cas, ini kalau kita dengarkan di pertimbangan hakim tadi hanya fokus di masalah transfer sedangkan masalah cas dikemanakan,” katanya kepada wartawan usai persidangan.
“Keempat cula badak ini apa pertimbangan mereka? nggak mungkin tiba-tiba uang ratusan juta ada di Sunendi, pasti kan ada penyerahan cula badak sama uang casnya, dari tangan siapa kalau bukan dari tangan Willy, nggak mungkin tiba-tiba Sunendi dapat uang cash dari Yogi, Yogi darimana dari Willy. Yogi belum ketemu dengan Ai, uang cashnya dari Willy,” tambahnya.
Sebelumnya, dua majelis hakim anggota Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve menilai terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa. Menurut Pandji, transaksi penjualan cula badak dilakukan oleh Yogi Purwadi dengan Ai, tanpa ada kaitan dengan Willy.
Pandji menilai Willy hanya berperan meneruskan percakapan WhatsApp Yogi ke Ai. Pandji menyatakan Willy tidak mengetahui bahwa barang yang dijual itu adalah cula badak. Willy, menurut Pandji, berdalih hanya mengetahui bahwa barang tersebut adalah tanduk.
Menimbang bahwa hakim anggota satu dan hakim anggota dua berpendapat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan tersebut, tidak memberikan keyakinan bagi hakim anggota satu dan anggota dua agar dapat memidanakan terdakwa,” kata Pandji.
Hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas memiliki pendapat lain. Ageng menilai bahwa Willy terbukti secara sah turut serta terlibat melakukan transaksi penjualan cula badak jawa antara Yogi Purwadi dan Ai.
Ageng menilai transaksi penjualan tersebut tidak mungkin terjadi, tanpa ada peran kuat Willy. Ia juga menilai tidak ada hal yang membuktikan bahwa Willy mendapatkan keuntungan atau tidak dari setiap transaksi penjualan, seperti apa yang disampaikan oleh hakim anggota Pandji Answinartha.
“Menimbang bahwa transaksi jual beli cula badak jawa antara saksi Yogi Purwadi dengan orang yang bernama Ai, yang tidak lancar berbahasa Indonesia tidak akan terjadi, tanpa peran aktif terdakwa Liem Hoo Kwan Willy,” katanya.