Massa Bercelana Abu-abu Datangi Kantor KPU Sambil Bawa Bambu

Massa berbeda yang mayoritas mengenakan celana berwarna abu-abu mendatangi area depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Mereka datang saat massa mahasiswa yang menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kantor KPU mulai membubarkan diri.

Pantauan di depan kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024), tampak massa dengan celana abu-abu itu mulai datang pada pukul 17.08 WIB. Mereka terlihat membawa bambu.

Bambu-bambu itu diduga berasal dari tiang bendera partai yang dilewati massa saat menuju kantor KPU. Massa bercelana abu-abu itu terlihat berjalan sambil melepas bendera partai yang terikat di bambu saat tiba di depan KPU.

Mereka terlihat berkumpul di dekat salah satu mobil komando yang masih terdapat di lokasi. Massa mahasiswa mulai meninggalkan lokasi aksi sekitar pukul 17.00 WIB.

Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di depan KPU itu merupakan kelanjutan dari aksi yang digelar di gedung DPR pada Kamis (22/8). Demo itu dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada setelah keluar putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis (22/8). Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. KPU pun menegaskan peraturan KPU terkait pencalonan akan mengacu pada putusan MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *