Fraksi Partai Demokrat DPR RI tak akan melanjutkan pengesahan revisi UU (RUU) Pilkada di rapat paripurna DPR. Ada sejumlah alasan mengapa Demokrat tak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada.
“Setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata Penasihat Fraksi Demokrat DPR, Benny K Harman, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Demokrat mendorong agar KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrat juga mengajak semua pihak menjalankan pilkada secara demokratis.
“Dengan demikian, tahapan proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” ucap Benny.
“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil,” imbuhnya.
Seperti diketahui, DPR batal mengesahkan RUU Pilkada usai menuai gelombang protes. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2024.
Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.
“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Wakil Ketua DPR ini mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, kata dia, pada Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.
“Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” ucap Dasco.