Polisi Lindungi Pendemo dari Lemparan Saat Ambil Air di Halaman Gedung DPR

Petugas Polisi Brimob yang berjaga di depan gedung DPR RI melindungi salah satu demonstran yang masuk ke dalam halaman gedung DPR. Saat itu, demonstran tersebut mengambil air di selang halaman gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, terlihat massa satu persatu mulai masuk ke dalam gedung DPR lewat tembok yang dijebol.

Tembok yang dijebol itu berada di depan gedung DPR, tepatnya di sepanjang jalan Gatot Subroto. Massa yang masuk tampak ingin mengambil air yang ada di selang menggunakan botol plastik.

Polisi yang berjaga di dalam halaman gedung DPR pun coba mendekati massa yang ingin mengambil air itu. Saat polisi datang, massa langsung keluar halaman gedung DPR dari lobang tembok yang sama.

Dari seluruh massa yang melarikan diri, ada satu demonstran yang tetap mengambil air di selang tersebut. Rombongan polisi itu lalu membiarkan satu orang demonstran mengambil air.

Bahkan beberapa kali polisi itu melindungi demonstran yang sedang mengambil air dari lemparan botol plastik yang dilakukan massa di luar.

Setelah botol terisi penuh dengan air, rombongan polisi itu lalu membiarkan satu demonstran itu keluar gedung DPR, bergabung dengan massa lain. Hingga pukul 15.13 WIB, massa masih berada di depan gedung DPR menggelar orasi.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapat Paripurna(Rapur) membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis, pagi ini.

Namun demikian, Rapur tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *