Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada 2024 berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon). KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon (22 September 2024),” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Maka dengan begitu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK. KPU memastikan putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.
“Insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai (putusan MK). Bagaimana jika ada situasi di lain itu? Yang kita hadapi, kita komentari yang ada di depan kita. Jangan mengandai-andaikan,” ujarnya.
“Maksud saya kita tidak melakukan pengandaian-pengandaian. Yang pasti keputusan MK sudah ada, revisi undang-undang Pilkada belum ada,” sambungnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.