Pria yang Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakbar Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap MBA (20) pelaku penganiayaan terhadap pacarnya AIP (20) di sebuah lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku kini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami anggap sudah cukup terhadap pelaku kemudian kami lakukan penahanan,” kata Wakapolres Metro Jakbar, AKBP Teuku Arsya Khadafi di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).

Kapolsek Kompol Hasoloan Situmorang, menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

“Ancamannya, pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda baling banyak 4.500 rupiah,” kata Hasoloan.

Sebelumnya, Hasoloan mengungkap penganiayaan tersebut dipicu perkataan pelaku.

“Dalam kegiatan tersebut ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, Senin (19/8).

Korban dan pelaku saat itu datang ke hotel tersebut untuk menghadiri wisuda adik pelaku. Namun, karena tersinggung oleh ucapan pelaku, korban meminta pulang.

“Sehingga korban mengajak pelaku pulang. Pada saat di lift, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *