KPU DKI Skors Rapat Pleno Penetapan Dharma-Kun hingga Pukul 23.00 WIB

KPU dan Bawaslu DKI Jakarta menskors rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU DKI Jakarta. Alasannya karena masih membuka layanan pengaduan bagi warga yang KTP-nya dicatut mendukung pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

“Hari ini KPU DKI Jakarta melaksanakan penetapan untuk calon perseorangan, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian, kami berdasarkan saran Bawaslu DKI Jakarta untuk membuka sebesar-besarnya untuk warga DKI untuk mengadu ke posko atau hotline bawaslu,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Astri mengatakan batas waktu penetapan calon indenpenden hari ini. Sehingga paling lambat pukul 24.00 WIB sudah dilakukan penetapan nasib Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto di Pilgub Jakarta.

“Iya karena kita harus menetapkan di tanggal 19. Itu sudah aturannya. Karena ini tahapan. Jadi deadline atau tenggat waktu penetapan pemenuhan syarat dukungan itu 19 Agustus,” jelasnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan menjelaskan data pelaporan ini masih terus bergerak. Sehingga dalam rapat pleno diputuskan untuk ditunggu hingga pukul 23.00 WIB.

“Maka kami kira sampai 23.00 WIB masih cukup, sehingga hasilnya menjadi legitimate. Kami juga mengharapkan teman-teman media juga menyampaikan kepada publik di DKI, masih ada waktu sebelum nanti tanggal 19 berganti,” jelas Quin.

Meski begitu, Quin tidak bisa menjelaskan secara pasti jumlah pelaporan yang sudah masuk hingga saat ini. Dia juga belum bisa menjawab jumlah pasti dukungan yang masuk kepada pasangan calon Dharma-Kun.

“Nanti selesaikan (hingga pukul 23.00 WIB). Nanti saja. Ada ratusan nama yang kami sampaikan di dalam saran perbaikan. Kita tunggu saja dulu, kita tunggu. Ini kan rapat di break sampai dengan pukul 11 (23.00 WIB),” ucapnya.

Sebagai informasi, rapat pleno ini sudah berjalan selama 5 jam sejak pukul 16.00 WIB. Rapat ini nantinya akan menentukan lolos tidaknya pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilgub Jakarta 2024.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur (Cagub) independen dari Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu DKI mengatakan saat ini tengah melakukan analisis terhadap KTP yang diduga dicatut tersebut.

“Seluruh data yang masuk sedang kami identifikasi dan analisis,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (18/8/2024).

Benny memastikan pihaknya akan menindak tegas pihak yang terlibat jika ditemukan adanya pelanggaran. Ia lantas mengajak masyarakat untuk berani melapor kepada Bawaslu Jakarta.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan menindak tegas aktor-aktor yang terlibat dalam persoalan ini. Kami juga mengajak seluruh rakyat DKI Jakarta berani melaporkan kepada Bawaslu. Posko kami terbuka 24 jam dan siap melayani aduan/laporan,” ujar Benny.

Ia mengatakan Bawaslu Jakarta telah membuka posko pengaduan di berbagai level wilayah. Ia menyebut saat ini sudah ada ratusan data yang masuk melalui posko tersebut.

“Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kab/Kota hingga Kecamatan. Data yang masuk suda ada ratusan. Kami juga mengapresiasi masyarakat DKI Jakarta telah berpartisipasi turut mengawasi guna menciptakan pilkada DKI Jakarta yang demokratis, jujur dan adil,” ujarnya.

Benny menegaskan Bawaslu Jakarta berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum yang adil.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak. Kami juga sedang melakukan penelusuran sekaligus pendalaman terhadap persoalan isu pencatutan KTP ini,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *