Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025


Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024. Dalam Perpres itu disebutkan pelantikan gubernur terpilih digelar pada 7 Februari 2025.

Sebagaimana salinan Perpres seperti dilihat detikcom, Jumat (16/8/2024), aturan tersebut terangkum dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan walikota. Berikut bunyinya:

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

(dnu/dnu)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *