Jaksa Ungkap Harvey Moeis Inisiator Penyewaan Alat Pelogaman di Kasus Timah

Pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jaksa mengungkap Harvey merupakan inisiator kerja sama sewa alat processing pelogaman antara smelter dengan PT Timah Tbk.

“Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person atau CP antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa mengatakan kesepakatan sewa alat processing pelogaman itu dilakukan tanpa study kelayakan. Kesepakatan harga sewa smelter juga disepakati tanpa kajian yang memadai dan dibuat tanggal mundur atau back date.

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama sama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam,” ujar jaksa.

Harga sewa peralatan processing pelogaman timah disepakati sebesar USD 3.700 per ton SN di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah Tbk kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa. Sementara itu, khusus PT Refined Bangka Tin yakni smelter yang diwakili Harvey diberi penambahan insentif sebesar USD 300 per ton SN sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4.000 per ton SN.

“Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3700 per ton untuk empat smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui PT Refined Bangka Tin dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *