Pemerintah Turki bakal mengikuti Afrika Selatan (Afsel) menggugat Israel ke Mahkamah Internasional. Turki menilai Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Rabu (7/8/2024), permintaan itu telah diajukan hari ini . Duta Besar Turki untuk Belanda, didampingi sekelompok legislator Turki, menyerahkan deklarasi intervensi ke Mahkamah Internasional di Den Haag.
“Kami baru saja mengajukan permohonan kami ke Mahkamah Internasional untuk melakukan intervensi dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel,” tulis Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan di akun X.
Fidan mengatakan pengajuan itu menyusul posisi Israel yang terlihat kebal hukum. Padahal, kata Fidan, Israel telah membunuh puluhan ribu warga Palestina di Gaza.
“Didorong oleh impunitas atas kejahatannya, Israel semakin banyak membunuh dan membunuh orang-orang. Semakin banyak warga Palestina yang tidak bersalah setiap hari,” katanya.
“Komunitas internasional harus melakukan bagiannya untuk menghentikan genosida, mereka harus memberikan tekanan yang diperlukan terhadap Israel dan para pendukungnya,” sambung Fidan.
Afrika Selatan diketahui menjadi negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu. Afsel melaporkan Israel telah melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.
Sidang pendahuluan telah diadakan dalam kasus genosida terhadap Israel. Namun, pengadilan diperkirakan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir.
“Tidak ada negara di dunia yang kebal hukum internasional,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli pada X sebelumnya.
“Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja,” katanya.
Langkah dari Turki ini menambah daftar negara yang bergabung untuk menggugat Israel di Mahkamah Internasional. Sebelumnya Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya juga telah mengambilsikapserupa.