Seorang pria berinisial AR di Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. AR ditangkap karena diduga meneror wanita dengan kiriman video porno dan gambar alat vitalnya.
“Sudah kami tangkap karena korban itu sudah tiga kali mendapat kiriman video porno dan video call dari pelaku dengan menunjukkan kemaluannya,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung Rabu (7/8/2024).
Kejadian itu berawal pada Januari 2024. Saat itu, korban berinisial M menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan pelaku.
Tanpa curiga, korban menerima panggilan video dari AR. Namun saat diangkat, pelaku justru memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Tindakan bejat pelaku berlanjut pada Mei 2024. AR menelpon korban dengan nomor baru. Polisi menyebut pelaku merayu hingga mengirim video porno kepada korban.