Penjelasan Wanita yang Viral Didatangi Personel Polda Metro untuk Teken Berkas

Wanita bernama Alya yang videonya viral dikuntit anggota Polda Metro Jaya untuk menandatangani sebuah berkas memberikan penjelasan. Alya mengaku kasus konflik jual beli apartemen dengan tersangka berinisial IF yang merupakan ibunya sendiri sudah dihentikan.

“Telah terbit Surat Kapolri Nomor: B/11427/VII/RES.7.5./2024/Bareskrim tertanggal 25 Juli 2024 (terlampir) yang seharusnya menjadi dasar dari penghentian kasus terkait. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap ibu saya tidak terpenuhi,” kata Alya dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (6/8/2024).

Berbekal surat tersebut, Alya mengatakan ibunya bukan merupakan buronan. Dia juga menyayangkan pihak kepolisian masih melakukan penggeladahan terkait kasus tersebut.

“Namun, pada tanggal 29 Juli 2024, penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Kapolri tertanggal 25 Juli 2024,” tuturnya.

Alya lantas bercerita saat dirinya dihampiri anggota kepolisian untuk menandatangani berita acara penggeledahan. Dia menyebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait rencana permintaan tanda tangan tersebut.

“Hal ini sangat janggal menimbang waktu dan tempat yang tidak sesuai dengan SOP Polda Metro Jaya (mereka menghampiri saya di tempat yang tidak pernah saya informasikan pada jam 22.30 malam hari). Juga, saya bukan merupakan terlapor dan atau tersangka. Tidak hanya itu, penyidik juga membuka informasi pribadi berupa tempat kos saya,” tuturnya.

Alya juga menjelaskan alasan ibunya, IF tidak ada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Alya menyebut ibunya tengah berada di Mabes Polri.

“Dapat diinformasikan bahwa pada hari penggeledahan, kuasa hukum ibu saya sudah memberitahukan jika ibu saya sedang berada di Mabes Polri (sudah dikonfirmasi oleh Kanit Polda Metro Jaya), namun mereka tetap melakukan penggeledahan ke kantor maupun ke rumah,” jelasnya.

Kata Polda Metro soal Penguntitan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terkait video viral tersebut. Penyidik tengah mengusut kasus konflik jual beli apartemen dengan tersangka IF, yang tak lain ibu dari A, wanita yang ada dalam video tersebut.

Ade Ary menjelaskan peristiwa bermula saat penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum hendak menangkap IF. Rencananya, IF akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan terkait kasus yang ada.

“Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21),” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Karena IF tidak diketahui keberadaannya, Senin (29/7), penyidik pun melakukan penggeledahan. Kegiatan penggeledahan dilakukan di rumah tempat tinggal dan juga kantor IF.

Ade menegaskan kegiatan tersebut sudah mengantongi surat perintah penggeledahan. Namun saat itu tersangka IF tidak ada di dua lokasi tersebut.

“Dilakukan upaya lainnya berupa penggeledahan di dua tempat yaitu rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF. Pada saat proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi oleh sprin geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan pak RT setempat. Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan,” jelasnya.

Dalam rangka melengkapi persyaratan formil berita acara penggeledahan, Rabu (31/7), penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut serta dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya untuk dimintai tanda tangan.

Sejauh ini pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, ketua RT sudah bisa dimintai tanda tangan. Meski demikian, wanita A, anak dari IF, tidak merespons.

“Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan atau memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka (penyidik sudah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada saudari A atau anak tersangka, namun tetap tidak respons),” tuturnya.

Pada saat penyidik hendak menuju kontrakan A, penyidik menemukan wanita tersebut tengah berada di warung. Penyidik pun mendatangi wanita A di warung tersebut.

“Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan berkenan untuk membaca dan menandatangani BA (Berita Acara) penggeledahan,” imbuhnya.

Saat hendak dimintai tanda tangan, lanjut Ade, wanita A tidak mengindahkan permintaan penyidik. Anak dari IF tersebut tidak mau menandatangani berita acara penggeledahan yang disodorkan penyidik.

“Namun ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak saudari A beserta rekan-rekan sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras. Sehingga tidak beberapa lama penyidik meninggal lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BA penggeledahan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *