Sekertaris Disdik Kota Depok Sutarno meluruskan kabar Kepala SMP N 19 Depok Nenden Eveline diberhentikan terkait kasus manipulasi rapor 51 siswa. Sutarno menegaskan Nenden Eveline diberi sanksi teguran bukan diberhentikan.
“Oh iya, itu yang perlu saya luruskan bahwasanya ada informasi-informasi di media ataupun IG bahwasanya kepala SMP negeri 19 dicopot (dipecat) itu tidak benar,” kata Sutarno kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Sutarno menjelaskan ada mekanisme pemberian hukuman disiplin kepada PNS. Dia menekankan Nenden tidak diberhentikan.
“Padahal, informasi yang telah beredar itu sudah beberapa juga kita luruskan bahwasannya kami di dalam PNS ada mekanisme dalam melakukan pemberian hukuman disiplin kepada PNS tersebut. Jadi, kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan, perlu saya luruskan itu tidak benar,” jelasnya.
Sutarno mengatakan pendisiplinan itu tertuang pada PP 94 Tahun 2021. Dia menyebut Nenden masih menjabat sebagai Kepala SMP N 19 hingga saat ini. Karena, hasil dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud, Nenden diberi sanksi ringan.
“Ada mekanismenya sebagaimana PP 94 2021. Tetap (menjabat) karena kepala sekolah SMP negeri 19 dalam hal ini atas hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud diberikan hukuman disiplin ringan ringan,” tuturnya.
Sutarno mengatakan Nenden diberi teguran berupa penyataan tidak suka dari pimpinan atas tindakan yang dilakukan. Serta, dilakukan perbaikan ke depan agar lebih baik.
“Teguran tentunya salah satu adalah pernyataan tidak suka dari pimpinan kepada kepala sekolah atas tindakan-tindakan yang dilakukan. Untuk dilakukan perbaikan-perbaikan ke depan agar lebih baik terkait dengan apa yang telah dilakukan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah menyebutkan 9 orang terlibat kasus manipulasi rapor diberhentikan. Sembilan orang yang diberhentikan ini di antaranya Kepala SMPN 19 Depok, 3 guru honorer, dan 5 orang lainnya
“Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan,” kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Disdik Depok menyerahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).