Akses keluar masuk rumah Puji (49) di Gang Jati, RT 09 RW 09, Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim) ditutup tembok pemilik tanah jalanan, Sidik. Ketua RT, Harsono mengungkap mulanya Sidik sepakat memberikan akses jalan setapak kepada Puji.
“Jadi tadinya motor bisa, (lalu) motor nggak bisa. Kita sama Pak RW, deketin sama yang punya tanah milik ini, namanya kan Sidik. ‘Dik, ini hidup di warga. Bagaimana dibicarakan kakak kamu sama adik kamu?’. ‘Ya udah Pak RT, nanti saya ngobrol dulu sama kakak saya sama ini’. Akhirnya dua hari putus. ‘Pak RT sama Pak RW, dikasih, diizinin. Tapi, cuma jalan setapak’, begitu,” jelas Harsono saat ditemui di rumahnya, Selasa (6/8/2024).
Usai mendengarkan kesepakatan dari Sidik, Harsono mengaku merasa senang. Dia pun lantas minta Sidik untuk segera membuat surat pernyataan yang mengizinkan bahwa tanah tersebut diberikan izin digunakan sebagai jalan bagi Puji.
Namun, kata Harsono, persetujuan dari Sidik tidak diindahkan oleh pihak Puji. Pihak Puji tetap bersikeras meminta agar Sidik tetap memperluas akses jalan di atas tanah tersebut.
“Belum surat ini ditandatangani sama alih warisnya Haji Ali (Sidik), bu Puji enggak mau bahwa ‘saya maunya lebar jalanan’, itu. Susah juga,” ungkap Harsono.
Harsono mengungkap tekad Puji bersikeras meminta akses jalan tetap luas berdasarkan kesepakatan orang tuanya dengan almarhum Haji Ali selaku pemilik tanah yang merupakan ayah dari Sidik. Dia menjelaskan pihak Puji sempat membeberkan ucapan Haji Ali yang mengizinkan tanahnya dipergunakan untuk jalan.
“Katanya, Pak Tari almarhum (Bapak Puji), sama ini (Haji Ali), ‘jangan lewat depan, lewat tanah saya aja’. Giliran sudah almarhum Pak Haji Ali itu meninggal, Pak Tari orang tuanya Bu Puji itu juga meninggal, jadi semua ini tinggal anak-anaknya,” ujar Harsono.
“Ada selisih mulut, masalah anak. Itu, ribut, ribut, ribut. Ini merasa ini tanah saya, yang merasa, yang satu lagi ‘saya dikasih suruh jalan ke sini’, dari omongan Pak Haji Ali (almarhum),” pungkasnya.
Harsono, menjelaskan awal mula akses jalan ke luar rumah milik Puji ditutup oleh pihak Sidik selaku pemilik tanah. Dia menyebut kejadian ini dipicu adanya cekcok mulut keduanya.
“Ada selisih mulut, masalah anak. Itu, ribut, ribut, ribut. Ini (Sidik) merasa ini tanah saya, yang merasa. Yang satu lagi (Puji), saya dikasih (almarhum Haji Ali) suruh jalan ke sini, dari omongan Pak Haji Ali,” katanya.
Dia juga menjelaskan mulanya pihak Sidik tidak menutup akses jalan rumah Puji secara menyeluruh. Namun, setelah mendengar pihak Puji tetap menginginkan akses jalan itu tetap dibuka lebar, pihak Sidik justru memilih menutup seluruhnya.
“Yang punya tanah ini, Sidik ini, bilang, ‘Pak RT, Bu Puji lapor ke sana. Gimana? Kalau rame, saya tutup sekalian. Tapi kalau nggak, ya udah. Surat di ini (tanda tangan)’. Tapi tetap Bu Puji nggak mau, minta jalanan dilebarkan,” jelas Harsono.
“Nah, sampai sekarang udah mau ya itu mau di-share suratnya tadi. Tetap dia nggak mau akhirnya udah bikin rame Bu Puji. Ya udah, bikin rame,” pungkasnya.
Masuk Lewat Rumah Tetangga
Akses jalan pintu keluar sebuah rumah milik Puji (49) di Gang Jati, RT 09 RW 09, Cililitan, Jakarta Timur, tertutup tembok bangunan. Puji sekeluarga pun harus melalui rumah tetangganya untuk akses keluar masuk.
Pantauan di lokasi, Selasa (6/8/2024), tampak sebuah tembok menutup akses jalan yang biasa digunakan oleh Puji dan keluarga. Penutupan tembok akses jalan rumah Puji ini pun viral di media sosial.
detikcom pun mencoba masuk ke dalam rumah Puji. Benar saja, untuk bisa masuk, detikcom harus melalui rumah tetangga bernama Jasmi yang berada di sebelah rumah Puji.
Dari rumah Jasmi ini, harus melewati bagian ruang tamu dan juga kamar. Barulah ketika sampai di ruang dapur rumah Jasmi, akses ke pintu depan rumah Puji pun terlihat.