Gazalba Pinjam KTP Eks Asisten Buat Tukar Valas, Belum Dikembalikan

Jaksa KPK menghadirkan eks asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Ikhsan AR sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ikhsan mengakui KTP miliknya dipinjam Gazalba namun belum dikembalikan hingga saat ini.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan keterkaitan Ikhsan dalam pemeriksaan kasus tersebut. Ikhsan mengatakan KTP miliknya dipinjam Gazalba dengan alasan untuk membeli mobil.

“Jadi Saudara dipinjam KTP-nya?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

“Iya Yang Mulia,” jawab Ikhsan.

“Sekitar tahun 2021 atau 2022?” tanya hakim.

“Di antara itu Yang Mulia,” jawab Ikhsan.

“Untuk apa?” tanya hakim.

“Waktu itu Yang Mulia, kalau tidak salah untuk pembelian mobil Yang Mulia,” jawab Ikhsan.

Ikhsan mengaku tak tahu mobil yang hendak dibeli menggunakan KTP miliknya tersebut. Dia mengatakan dirinya hanya meminjamkan KTP ke Gazalba.

“Mobil apa?” tanya hakim.

“Kalau jenis mobilnya saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Ikhsan.

“Dipakai nama Saudara?” tanya hakim.

“Saya juga tidak tahu apakah jadi dipakai nama saya atau tidak, yang jelas pada saat itu saya cuma meminjamkan,” jawab Ikhsan.

Namun, terungkap dalam persidangan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan untuk melakukan penukaran valuta asing (valas). Ikhsan mengatakan KTP miliknya belum dikembalikan Gazalba hingga saat ini.

“Tadi kan Saudara sudah, memang digunakan KTP miliknya untuk membeli mobil tadi kan. Alasannya seperti itu, faktanya kan kemudian itu digunakan untuk tadi menukar uang di valas. Nah, berapa lama KTP itu digunakan? Dipinjam oleh Pak Gazalba?” tanya jaksa KPK.

“Sampai sekarang KTP saya tidak ada saya pegang Pak,” jawab Ikhsan.

“Sampai sekarang nggak dikembalikan?” tanya jaksa.

“Belum,” jawab Ikhsan.

Ikhsan mengaku menggunakan SIM untuk keperluan sehari-harinya. Dia mengatakan dirinya hanya memegang foto copy KTP tersebut.

“Terus kalau Saudara perlu-perlu untuk bikin bikin dokumem-dokumen, atau untuk keperluan pribadi menggunakan KTP siapa?” tanya jaksa.

“Pakai SIM,” jawab Ikhsan.

“Sejak pertemuan itu ya yang pinjam itu sampai kemudian. Sampai sekarang Saudara punya KTP nggak?” tanya jaksa.

“Belum, saya cuma pegang copy aja yang sudah saya laminating memang Pak,” jawab Ikhsan.

Ikhsan mengaku tak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Gazalba usai meminjamkan KTP tersebut sekitar tahun 2021/2022. Dia menuturkan dirinya juga tak pernah bertanya ke Gazalba terkait pengembalian KTP tersebut.

“Saudara nggak pernah menanyakan ke Pak Gazalba kenapa KTP itu nggak diserahkan kepada Saudara?” tanya jaksa.

“Saya nggak pernah ketemu lagi Pak,” jawab Ikhsan.

“Ya alasannya apa? ini kan KTP dokumen penting, kalau kita ke mana-mana kalau kita naik pesawat pasti kan nunjukan KTP atau SIM ya,” cecar jaksa.

“Jadi selama ini kalau saya waktu dipinjam itu, ada keperluan misalnya untuk minta identitas saya cuma pakai SIM mobil atau SIM motor, itu aja Pak. Dan memang sampai sekarng saya belum urus untuk penggantian KTP,” jawab Ikhsan.

“Tapi selama itu Saudara komunikasi terus dengan Pak Gazalba?” tanya jaksa.

“Tidak Pak, makanya seandainya saya pernah ketemu mungkin saya minta kalau misalnya sudah digunakan tapi memang tidak pernah saya ketemu lagi Pak,” jawab Ikhsan.

“Dan Saudara nggak pernah menanyakan KTP itu ke mana?” tanya jaksa.

“Nggak pernah Pak,” jawab Ikhsan.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan pihak money changer sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Saksi mengungkap Gazalba memakai KTP asisten pribadinya untuk menukarkan valuta asing (valas) mencapai Rp 6,5 miliar dalam waktu dua tahun.

Pihak money changer yang dihadirkan sebagai saksi adalah Budiman selaku Direktur Sahabat Valas dan Santi selaku teller Sahabat Valas di ITC, Mangga Dua, Jakarta Utara. Santi mengakui Gazalba menggunakan KTP asisten pribadinya, Ikhsan AR, untuk menukarkan valas.

“Pernah, Pak, ini Pak Gazalba Saleh menukarkan atau membeli uang sebaliknya, uang asing ke tempat Ibu di money changer?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

“Yang saya tahu Pak Ikhsan sih, Pak,” jawab Santi.

“Siapa?” tanya hakim.

“Pak Ikhsan,” jawab Santi.

“Ikhsan itu siapa?” tanya hakim.

“Itu, saya kan nggak kenal Pak Gazalba-nya. Waktu itu pas dia datang ke tempat saya, ya dia mengaku kalau nama dia Ikhsan,” jawab Santi.

Hakim mendalami keterangan Santi dan menanyakan apakah Gazalba yang datang langsung untuk menukarkan valas itu namun menggunakan KTP Ikhsan. Santi membenarkannya.

“Ini orangnya?” tanya hakim sambil menunjuk ke arah Gazalba yang duduk di samping kuasa hukumnya.

“Iya,” jawab Santi.

“KTP-nya KTP Ikhsan?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Santi.

Hakim anggota Sukartono lalu mendalami saksi Budiman terkait transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2021. Budiman membenarkan adanya lima kali transaksi mencapai Rp 747 juta pada 2021.

“Ini saya baca tanggal 6 Agustus 2021 itu dua kali, terus kemudian 16 Agustus 2021 itu satu kali, terus kemudian tanggal 2 November 2021 itu dua kali. Jadi jumlahnya lima kali. Totalnya Rp 747 juta lebih?” tanya hakim Sukartono.

“Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan), Yang Mulia,” jawab Budiman.

“Betul, ya?” tanya hakim.

“Iya, sesuai BAP,” jawab Budiman.

Jaksa KPK memerinci transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2022 juga sebanyak lima kali. Transaksi itu mencapai Rp 5,8 miliar.

“Kalau tadi Saudara sampaikan ke majelis totalnya sekitar Rp 4,5 miliar, kalau di sini totalnya Rp 5,8 miliar?” tanya jaksa KPK.

“Iya,” jawab Santi.

“Itu semua diminta cash ya, Bu?” tanya jaksa KPK.

“Iya, betul,” jawab Santi.

Transaksi itu terjadi pada 3 Februari 2022, total penukarannya sekitar Rp 1.005.340.000, lalu 4 Februari 2022 total penukarannya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian, 10 Februari 2022 sekitar Rp 1,2 miliar serta dua kali transaksi pada 17 Februari 2022 penukarannya sekitar Rp 2,1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *