Warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adik Almas Tsaqibbirru penggugat syarat usia calon Presiden-Wakil Presiden ke MK ini menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur.
“Kaesang dilarang jadi gubernur,” demikian kalimat yang terdapat pada halaman pertama berkas permohonan Aufaa seperti dilihat dari situs resmi MK, Senin (5/8/2024).
Sidang perdana atas gugatan Aufaa akan digelar sore ini di MK. Dalam gugatannya, Aufaa meminta MK mengubah pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.
Dia menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon Gubernur yang belum memenuhi syarat. Dia juga menyertakan berita dari sejumlah media terkait dukungan partai politik untuk Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah.
“Bahwa seperti diketahui, anak bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama Kaesang Pangarep, B.Sc lahir pada tanggal 25 Desember 1994. Bahwa artinya ketika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, Kaesang Pangarep, B.Sc, masih berusia 29 tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur,” demikian isi dokumen permohonan tersebut.
Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) telah mengubah PKPU yang mengatur kapan batas usia calon kepala daerah dihitung. Awalnya, KPU menghitung batas usia saat penetapan calon. Namun, MA mengubahnya menjadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Kembali soal gugatan Aufaa, dia meminta agar MK mengubah pasal tersebut dengan memberi kejelasan kapan syarat usia dihitung. Dia meminta pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada diubah menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon.
Aufaa merupakan anak ketiga Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang berperkara di MK. Sebelum Aufaa, ada Almas dan Arkaan Wahyu Re A yang juga mengajukan gugatan ke MK.
Almas merupakan mahasiswa yang mengajukan gugatan atas syarat usia capres-cawapres. Gugatan Almas itu dikabulkan MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres.
Sementara, Arkaan merupakan mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada. Dia juga menggugat pasal terkait usia dan meminta syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon. Arkaan mengajukan gugatan karena ingin Kaesang maju di Pilwalkot Solo.