Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA. Kejari mengungkap modus kasus tersebut yakni oknum guru meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan, Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang. Yakni 1 orang bagian kurikulum dan 2 guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.
“Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut. Benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Ubaidillah mengatakan dari pemeriksaan maraton dalam sepekan, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu. Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.
“Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA,” jelasnya.
“Kami akan serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah terjadinya khususnya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan,” tambahnya.
Tidak dijelaskan terkait teknis penyelenggaraan bimbel tersebut. Ubaidillah mengatakan dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut,” ujarnya.