Catat! Ini Kata MUI soal Kriteria Produk Terafiliasi Israel buat Dihindari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah bertajuk ‘Ukhuwah Islamiyah dalam Polemik Afiliasi Israel’. Acara ini bertujuan mempererat silaturahmi antar ormas Islam yang tergabung dalam MUI, sekaligus mengingatkan pentingnya konsumsi produk dalam negeri serta boikot produk terafiliasi Israel sebagai salah satu wujud dukungan terhadap Palestina.

Sebagaimana diketahui, MUI telah menerbitkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023 yang menjadi salah satu wujud dukungan terhadap Palestina. Ketua MUI Bidang Dakwah KH. M. Cholil Nafis, Ph.D mengatakan lewat fatwa yang bersinergi dengan masyarakat ini, pihaknya mendorong masyarakat meninggalkan produk Israel dan lebih mencintai produk dalam negeri.

“Beli produk dari tetangga, saudara, dan handai taulan kita. Perilaku yang sifatnya muamalah akan lebih bermakna manakala dibarengi dengan niat keagamaan karena taat kepada Allah,” tuturnya kepada awak media dalam acara yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Ia menjabarkan sejumlah indikator produk terafiliasi Israel yang patut diketahui agar masyarakat bisa menghindari pembelian produk tersebut. Pertama, produk secara politik berafiliasi terhadap Israel, saham-sahamnya memang punya Israel atau bahkan unit usahanya dimiliki Israel. Selain itu, produk yang harus dihindari ialah produk yang hasil usahanya disumbangkan untuk Israel atau yang lisensinya terafiliasi Israel.

“Jadi tentu hal yang berkaitan dengan Israel kita minta untuk tidak dibeli demi membantu Palestina,” imbaunya.

Cholil mengaku pihaknya telah meminta pemerintah agar menghentikan pembelian atau impor produk dari Israel.                                                                                                                                                          “Ini adalah tuntutan keagamaan, kami minta pemerintah bisa menyediakan (produk) dari dalam negeri atau kalau tidak bisa, cari dari luar negeri yang lain. Sehingga jelas sikap politik itu paralel dengan sikap bisnis. Meski mungkin agak kesulitan, tapi kita berupaya demi membantu Palestina dan demi sikap politik diikuti perbuatan jadi kita hindari bisnis yang afiliasi dengan Israel,” tandasnya.

Lebih lanjut, Cholil mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama produk yang terafiliasi. Namun MUI meyakini masyarakat sudah cukup sadar dengan isu dukungan terhadap Palestina ini.

“Tapi tidak mustahil kita akan kaji untuk buat aplikasi atau menyebut nama-nama yang berafiliasi. Kita masih mengkaji untuk lebih detail, tapi dengan pola yang kita berikan ini sementara bisa jadi panduan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Kendati demikian, Cholil mencontohkan ada beberapa produk yang cukup disoroti masyarakat terkait afiliasinya dengan Israel seperti produk minuman dalam kemasan.

“Mungkin mayoritas umat sudah meninggalkan itu, maka terus tinggalkan. Fatwa belum dicabut, dari MUI mengingatkan fatwa untuk memboikot produk Israel itu terus dan terus. Belum dicabut, jadi kami harus mengingatkan agar tetap konsisten meninggalkan untuk membeli produk dari Israel,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin menerangkan Forum Ukhuwah Islamiyah ini digelar sebagai langkah edukasi dan literasi umat Islam dan bangsa Indonesia dalam menyikapi polemik afiliasi Israel.

“Forum ini untuk merumuskan poin apa saja yang bisa disampaikan untuk masyarakat agar mengedepankan produk nasional. Agar umat tidak bingung karena memang selalu saja MUI menjadi rujukan dalam hal keagamaan dan tanggung jawab MUI kepada umat dan bangsa,” papar Arif.

Alih-alih memilih produk terafiliasi Israel, ia mengingatkan masyarakat agar memerhatikan sejumlah kriteria produk yang bisa didukung dan dikonsumsi. Pertama, produk yang kepemilikan saham dan pengendalian saham mayoritasnya milik orang Indonesia. Dengan begitu, perusahaan tidak menjalankan atau melaksanakan kegiatan usaha yang keluar atau bertentangan dari nilai kebangsaan dan keagamaan yang sudah ditetapkan oleh MUI.

“Afiliasi politik juga, kita harus satu gerakan terhadap kebijakan politik pemerintah yang sudah jelas. International Court Justice (ICJ) juga sudah mengeluarkan putusan bahwa Israel adalah penjajah dan harus mengganti rugi atas segala hal yang terjadi, maka produk nasional ini tidak boleh ada yang secara politik melanggar atau berbeda dari kebijakan politik negara. Dewan Keamanan PBB juga sudah sejalan dengan kebijakan politik luar negeri kita,” terangnya.

Produk dalam negeri yang menurutnya bisa dipilih pun perlu memerhatikan sumber daya tenaga kerjanya. Ia berharap dukungan terhadap produk dalam negeri sebisa mungkin menjadi momentum keberpihakan terhadap SDM dalam negeri.

“Masalah ekosistem distribusi juga sebisa mungkin memberdayakan komunitas bangsa kita sendiri, sehingga ekonomi itu tidak terkonsentrasi pada segelintir orang saja hingga mengganggu kedaulatan ekonomi kita,” pesannya.

Selain itu, penting untuk memerhatikan keamanan produk dan kehalalannya. Pasalnya, dua hal ini menjadi core dari MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan jaminan produk halal.

“Poin-poin ini yang harus kita dorong dari Forum Ukhuwah Islamiyah ini agar produk nasional tumbuh kembang dari oleh dan untuk rakyat Indonesia. Ketika Indonesia kuat, maka Indonesia bisa berkontribusi melaksanakan amanat UUD 1945 untuk ikut aktif menjaga ketertiban dunia dan mencerahkan kehidupan bangsa,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *