Saran KPAI dan KemenPPPA Agar Kasus Prostitusi Anak Tak Terus Terulang

Kasus prostitusi anak yang masih terus terjadi disorot jelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli mendatang. Lantas bagaimana agar kasus prostitusi anak tak terus menerus terjadi?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut program-program pemerintah untuk masyarakat terkait pencegahan agar tak terjerumus prostitusi harus betul-betul sampai ke para orang tua dan anak-anak. Menurutnya, peran orang tua begitu besar dalam upaya pencegahan tersebut.

“Orang tua, lingkungan pengasuh anak (harus) ciptakan kedekatan dengan anak-anak, ciptakan fase pengasuhan golden age 5 tahun, 18 tahun fase menjadi anak tumbuh kembang remaja itu dengan orang tua,” kata Ai Maryati kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Dia mengatakan orang tua harus membangun kedekatan dengan anak, baik secara emosi secara psikologis secara fisik. Menurut Ai, kehadiran orang tua sangat diperlukan dan dirindukan oleh anak-anak.

“Kadang-kadang ini yang tidak bisa tergantikan oleh pola-pola pengasuhan yang mungkin lebih banyak terganti oleh baik itu ART, media ‘ah tenang ada HP kok, mau tanya makan tinggal telepon’, tidak seperti itu. Tapi bagaimana supaya ada sisi yang tetap keep ini touch ini tidak betul-betul langsung bisa dirasakan,” ucapnya.

Kemudian, peran sekolah dalam edukasi literasi. Ai mengatakan penting bagi anak-anak di sekolah dapat pengetahuan dan pembekalan terkait seks education.

“Tapi memang secara fokus yang terkait pendidikan harus lebih diberikan mana yang boleh dibuka, mana yang tidak? Lalu bijak bermedia itu seperti apa? Sehingga sekolah itu harus memberikan dukungan tersebut, hingga anak-anak itu bijak bermedsos karena ada pembekalan,” ujar Ai.

“Bukan soal dia takut sama misalnya pendekatan keagamaan, atau takut orang tua, ketika orang tua nggak ada berarti nggak takut dong, takut sama guru, nggak gitu. Tapi edukasi itu kan kesadaran yang bertumbuh, maka dia pun akan terhindar. Tahu risikonya, tahu bahwa ini dilarang, bahwa ini melewati batas,” sambungnya.

Hal senada juga diungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar. Dia menjelaskan sejumlah aspek untuk upaya pencegahan agar anak tidak menjadi korban prostitusi.

“Agar kasus-kasus prostitusi tidak terulang maka aspek pencegahan melalui pengasuhan layak, penguatan ekonomi keluarga, pendidikan, dan pemanfaatan waktu luang bagi anak harus terus dijamin dan diupayakan oleh setiap keluarga,” jelasnya.

Nahar berharap penegak hukum dapat memberikan pemberatan hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual kepada anak. Terkhusus para pelaku yang menjadikan anak sebagai korban prostitusi.

“Dalam penegakan hukum difokuskan pada pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak. Penegakan hukum juga diharapkan memperhatikan aspek pemulihan terhadap anak yang menjadi korban, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak korban antara lain melalui restitusi dan hak-hak lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *