Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina. Keputusan Knesset itu pun memicu kecaman dari dunia.
Jumat (19/7/2024), Knesset menyebut pembentukan negara Palestina sebagai ‘ancaman eksistensial’. Keputusan itu diambil lewat voting yang dilakukan pada Kamis (18/7) waktu setempat.
Putusan ini sebagian besar bersifat simbolis, namun menjadi penanda menjelang rencana pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Kongres Amerika Serikat (AS) pada Rabu pekan depan. Kelompok garis keras veteran Israel ini tidak menunjukkan minat yang besar terhadap upaya pemerintah AS untuk menjadi perantara gencatan senjata dan kesepakatan pembebasan sandera di Gaza. Mereka bersikeras bahwa ‘kemenangan mutlak’ atas Hamas sudah bisa dicapai dan berjanji untuk meningkatkan tekanan militer.
Resolusi yang disahkan oleh para anggota parlemen Israel tersebut menyatakan bahwa negara Palestina di atas tanah yang diduduki tentara Israel akan ‘melanggengkan konflik Israel-Palestina dan mengganggu stabilitas kawasan’.
Mereka juga menyebut “mempromosikan’ negara Palestina ‘hanya akan memberikan dorongan bagi Hamas dan para pendukungnya’ setelah serangan pada 7 Oktober 2023 di Israel yang menewaskan 1.200 orang. Serangan Hamas itu dibalas Israel dengan serangan besar-besaran ke Gaza yang menewaskan lebih dari 38 ribu orang, melukai puluhan ribu lainnya dan membuat jutaan orang menjadi pengungsi.
Resolusi tersebut disahkan dengan 68 suara setuju berbanding sembilan menolak dari 120 anggota parlemen. Dunia pun ramai-ramai mengecam keputusan tersebut.
Knesset sebetulnya telah menyetujui RUU yang menolak pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Namun, RUU kali ini disahkan sebagai reaksi atas laporan mengenai sejumlah negara yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel.
Kecaman Dunia
Otoritas Palestina menuduh koalisi sayap kanan Israel ‘menjerumuskan kawasan ini ke dalam jurang yang dalam’. Negara tetangga Israel, Yordania, menyebut voting tersebut ‘merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tantangan bagi komunitas internasional’.
Prancis juga menyatakan ‘kekhawatirannya’ dan menyatakan bahwa resolusi tersebut ‘bertentangan’ dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. Sekjen PBB Antonio Guterres juga ‘sangat kecewa’ dengan tindakan Parlemen Israel.
“Anda tidak bisa menolak solusi dua negara,” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric.