KPK Geledah Kantor Walkot Semarang Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

KPK telah mengajukan cegah berpergian ke luar negeri terkait korupsi di Pemkot Semarang. Kasus dugaan korupsi itu sedang diusut penyidik KPK.

Setidaknya ada tiga klaster dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Salah satu korupsi itu berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.

“Larangan berpergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan pemerasan pegawai negeri di Pemkot Semarang. Selain itu KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya.

Tessa mengatakan empat orang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Surat pencegahan itu telah diajukan KPK sejak 12 Juli 2024.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.

Hari ini tim penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *