Hari Keadilan Internasional atau Day of International Criminal Justice diperingati setiap tahun pada tanggal 17 Juli. Hari ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang demi terciptanya keadilan untuk seluruh manusia.
Berikut sejarah Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap 17 Juli.
Dikutip dari situs Uni Eropa, Hari Keadilan Internasional memperingati tonggak sejarah bagi umat manusia yang telah membuat planet kita menjadi tempat yang adil di mana impunitas tidak lagi ditoleransi.
Uni Eropa menegaskan dukungan terhadap sistem peradilan pidana internasional, khususnya komitmen terhadap Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen Uni Eropa terhadap tatanan internasional berbasis hukum.
Adanya ICC sebagai Pengadilan Kriminal Internasional merupakan sarana utama untuk membangun masa depan yang bebas dari kekerasan, karena membantu terciptakannya perdamaian, stabilitas, dan equitas yang sudah lama rusak.
Sejarah Hari Keadilan Internasional 17 Juli
Dilansir situs resmi Koalisi Untuk Pengadilan Kriminal Internasional, Hari Keadilan Internasional berawal dari pengangkatan Undang-Undang (UU) Roma pada 17 Juli 1998. Peristiwa itu menandai pentingnya melanjutkan perjuangan melawan impunitas dan membawa keadilan bagi korban kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Melalui UU tersebut, sebanyak 120 negara menerapkan Undang-Undang Roma, perjanjian pendirinya dalam sistem peradilan pidana internasional (ICC). Maka dari itu, tanggal 17 Juli ditetapkan sebagai Hari Keadilan Internasional untuk mempersatukan semua orang yang ingin mendukung keadilan, mempromosikan hak-hak korban serta membantu mencegah kejahatan yang mengancam kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia.
Menurut laman ICC-CPI, Hari Keadilan Internasional berawal dari gerakan HAM Universal yang tumbuh akibat kekejaman Perang Dunia Kedua. Salah satunya adalah pembantaian di Kamboja sejak tahun 1979 yang menjadi contoh kejahatan paling serius dalam sejarah dunia.
Pada masa-masa tersebut, tidak ada yang bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan. Namun, seiring perkembangan zaman, dibentuk pengadilan atau mahkamah untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Setelah adanya beberapa mahkamah yang mengurusi kasus HAM berat, PBB mengambil langkah penting dalam penegakan HAM dengan melahirkan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Statuta Roma ini berisi perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang mulai efektif di tahun 2002.
Statuta Roma dan pembentukan ICC adalah wujud nyata penegakan keadilan di dunia. Dengan demikian, tanggal 17 Juli akhirnya diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional.