TikToker Uganda Divonis Penjara 6 Tahun Karena Dianggap Hina Presiden

Seorang pengguna TikTok dari Uganda, Edward Awebwa (24), disebut menyebarkan informasi ‘menyesatkan dan jahat’ setelah menghina Presiden Yoweri Museveni, istrinya, dan putra mereka. Dia pun akhirnya divonis enam tahun penjara karena tindakannya itu.

pada Rabu (9/7/2024), menurut jaksa, Edward Awebwa antara bulan Februari dan Maret memposting video “vulgar” tentang keluarga pertama. Awebwa mengaku bersalah.

Awebwa “memohon belas kasihan tapi dia sama sekali tidak menyesali tindakannya,” kata Hakim Stella Maris Amabilis pada Rabu saat dia membacakan keputusan pengadilan.

“Pengadilan berkesempatan melihat video tersebut, bahasa yang digunakan vulgar,” ujarnya.

“Pengadilan ini berpendapat bahwa terdakwa pantas mendapatkan hukuman yang memungkinkan dia belajar dari masa lalunya sehingga di lain waktu dia akan menghormati sosok presiden, ibu negara, dan putra pertama,” katanya.

LSM secara rutin mengecam pelanggaran hak asasi manusia di negara Afrika Timur, yang diperintah dengan tangan besi oleh Museveni sejak tahun 1986.

Pada tahun 2022, penulis Uganda Kakwenza Rukirabashaija melarikan diri ke Jerman dengan mengklaim bahwa dia telah disiksa di penjara karena menghina Museveni dan putranya Muhoozi Kainerugaba, yang baru-baru ini diangkat menjadi panglima tentara dan yang oleh penulis disebut sebagai “bayi lalim”.

Aktivis dan penulis Stella Nyanzi, yang juga berada di pengasingan di Jerman sejak tahun 2022, dipenjara pada tahun 2019 setelah menerbitkan puisi yang mengkritik presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *