Seorang sopir bus di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Sampe Sinaga, melakukan penganiayaan kepada juru parkir atau jukir bernama Hermin Sihombing. Tindakan pelaku dipicu rasa kesal saat ditagih biaya parkir Rp 10 ribu oleh korban.
“Kejadian ini berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS. Pada saat kejadian SS membawa bus dengan biaya parkir Rp 10 ribu,” kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung,Rabu (10/7/2024).
Vandu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7). Lokasi penganiayaan pelaku kepada korban berada di objek wisata Air Terjun Efrata, Desa Sosok Dolok.
Pelaku awalnya datang ke lokasi wisata dengan membawa rombongan wisatawan. Saat tiba di lokasi korban kemudian meminta Rp 10 ribu kepada pelaku sebagai biaya parkir.
Sang sopir menolak membayar permintaan korban. Polisi mengatakan pelaku merasa sebagai putera daerah sehingga tidak perlu membayar parkir.
“SS tidak terima permintaan tersebut karena merasa dirinya sebagai putra daerah. Ketidaksepakatan tersebut berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap HS,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pengelola wisata. Pelaku lalu diamankan ke Polsek Harian Boho.